Pencairan Gaji 13 PNS 2014 – PP No 53 Tahun 2014

Presiden RI pada 3 Juli 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, kenaikan anggaran untuk gaji ke-13 tersebut tidak besar dibandingkan tahun lalu yaitu hanya 6 persen. Penyesuaian tersebut disebabkan oleh kenaikan gaji pokok PNS yang sudah ditetapkan awal tahun lalu.

Gaji Pokok PNS 2014 - PP No 34 Tahun 2014

Gambar dari : bisnis.liputan6.com

Pencairan Gaji 13 PNS 2014 – PP No 53 Tahun 2014 – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan anggaran Rp 5,3 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan pada bulan ini. Pemberian gaji ke-13 telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kenaikannya tidak sampai Rp 1 triliun dari tahun lalu, masih di kisaran ratusan miliar rupiah. Penyebab utama karena gaji pokok naik,” kata Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Askolani mengungkapkan, penyebab tidak signifikannya kenaikan anggaran untuk gaji ke-13 tersebut karena jumlah PNS yang pensiun seimbang dengan PNS yang baru masuk.

Menurut dia, gaji ke-13 itu sudah cair paling lambat pekan depan. Namun ada proses yang berbeda pada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dari masing-masing instansi pemerintahan sehingga turunnya gaji ke-13 tersebut berbeda-beda waktunya.

“Tugas saya sih sudah selesai (mengeluarkan anggaran). Tergantung KPA-nya nanti butuh dokumen-dokumen, biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan lah,” ungkapnya.

Poin-poin Pokok dalam PP No. 53 tahun 2014 tersebut sebagai berikut:

  • Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga betas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
  • Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
  • Penghasilan bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/ Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
  • Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
  • Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli 2014.
  • Dalam hal pemberian gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014.
  • Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan).

Akhirnya Pencairan Gaji 13 PNS 2014 bisa terealisasi juga dengan diterbitkannya Perpres (PP) No 53 Tahun 2014. Bagi anda yang ingin mendownload Perpres (PP) no 53 tahun 2014, berikut ini LINK DOWNLOADNYA :


Semoga anda dapat berhasil lolos dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini, silahkan ikuti juga mengenai informasi CPNS pada tahun 2017 yang terkait dibawah ini, dan info CPNS update terbaru yang telah kami himpun dari sumber terpercaya seperti Kementerian PAN&RB maupun situs berita resmi lainnya. Kami mohon dengan sangat untuk dapat menyebarkan informasi diatas kepada teman dan kerabat anda dengan cara klik tombol "TWEET" atau "SHARE" pada media sosial dibawah ini karena sedikit bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi mereka untuk dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai informasi pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun 2017 ini.


Info CPNS ASN Terkait

Info CPNS Provinsi Terkait

Info CPNS Berita Terkait

Info CPNS PNS Terkait

Info CPNS PP Terkait



thumbnail Title : Pencairan Gaji 13 PNS 2014 – PP No 53 Tahun 2014 Updated : Minggu, Juli 20, 2014 Posted by : Cpnsinfo Kementerian Summary : Pencairan Gaji 13 PNS 2014 – PP No 53 Tahun 2014 CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara 2017

Komentar Pengunjung


Belum ada komentar

Comments are closed.

Tentang Situs

Situs cpnskementerian.info merupakan situs informasi resmi yang membahas mengenai informasi seleksi penerimaan rekrutmen Info CPNS Resmi KEMENTERIAN Terbaru Tahun 2017 khususnya mengenai info CPNS Pencairan Gaji 13 PNS 2014 – PP No 53 Tahun 2014 di instansi pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negara ataupun informasi yang berkaitan masalah kepegawaian seperti tunjangan maupun birokrasi yang ada di pemerintah, jika info CPNS yang berasal dari situs ini memang bermanfaat bagi anda silahkan untuk meng-copy-paste artikel kami akan tetapi mohon untuk meletakkan link sumbernya yaitu dengan mencatumkan url : http://cpnskementerian.info pada artikel anda.