Tahun 2016 dipastikan bahwa semua pegawai negeri sipil di semua lingkup instansi negara akan menerima santunan hari raya yang biasa disebut THR (Tunjangan Hari Raya). Hal itu merupakan salah satu berita gembira yang melegakan bagi semua PNS karena untuk pertama kalinya dari jaman kemerdekaan pegawai negeri sipil mendapatkan tunjangan untuk merayakan hari raya. Kebijakan ini sudah dijelaskan oleh pihak Kementerian Keuangan sebagai instansi negara yang mengurusi bidang keuangan meliputi APBN bahwa untuk tahun 2016 nanti seluruh pegawai negeri sipil akan mendapatkan THR akan tetapi untuk tahun selanjutnya (2017) akan dievaluasi lagi apakah akan mendapatkannya lagi atau tidak.
gambar : akhirnya pns mendapat THR juga
Pencairan THR Bagi PNS Tahun 2016 – Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, bahwa pihaknya mengungkapkan, pemerintah akan meniadakan kenaikan gaji seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menggantinya dengan pemberian THR di pemerintah pusat, daerah bahkan Kementerian/Lembaga Tinggi Negara, termasuk DPR.
“Semuanya dapat THR (DPR dan Lembaga Tinggi Negara), THR yang diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat,” ujar Kunta Wibawa Dasa Nugraha selaku Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu.
Kunta menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu. Tujuan lainnya dari penerapan THR, sambungnya, pemerintah melaksanakan kewajiban kepada seluruh PNS untuk memberi THR. Namun Kunta tidak mau mengakui ketika ditanyakan mengenai apakah selama ini para PNS tidak menerima THR.
Bagi warga masyarakat yang memiliki status pegawai sebagai PNS hal ini merupakan berita bahagia karena selama ini menurut mereka bahwa pemerintah selama ini tidak pernah memberikan santunan berupa tunjangan untuk mereka gunakan untuk merayakan hari raya, disebutkan juga bahwa selama ini pemerintah hanya membayarkan Gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada saat menjelang hari raya untuk dapat dialokasikan sebagai THR bagi mereka.
Semoga dengan kebijakan baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai negeri sipil yang khususnya dapat dimanfaatkan untuk persiapan hari raya, akan tetapi sebagai timbal balik dengan adanya tunjangan hari raya (THR) bagi PNS ini dapat meningkatkan kualitas kinerja pegawai negeri sipil yang selama ini dinilai kurang profesional dalam bidangnya. Dengan meningkatnya kinerja PNS karena adanya pemberikan tunjangan hari raya ini maka masyarakat sebagai warga negara dapat merasakan efeknya dan pada akhirnya mereka juga puas dengan kinerja mereka sebagai pelayan bagi warga masyarakat.
Semoga anda dapat berhasil lolos dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini, silahkan ikuti juga mengenai informasi CPNS pada tahun 2018 yang terkait dibawah ini, dan info CPNS update terbaru yang telah kami himpun dari sumber terpercaya seperti Kementerian PAN&RB maupun situs berita resmi lainnya. Kami mohon dengan sangat untuk dapat menyebarkan informasi diatas kepada teman dan kerabat anda dengan cara klik tombol "TWEET" atau "SHARE" pada media sosial dibawah ini karena sedikit bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi mereka untuk dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai informasi pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun 2018 ini.
Title :
Pencairan THR Bagi PNS Tahun 2016 Updated :
Selasa, November 10, 2015 Posted by :
Cpnsinfo Kementerian Summary :
Pencairan THR Bagi PNS Tahun 2016 CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara 2018