Pencairan THR Bagi PNS Tahun 2016

Tahun 2016 dipastikan bahwa semua pegawai negeri sipil di semua lingkup instansi negara akan menerima santunan hari raya yang biasa disebut THR (Tunjangan Hari Raya). Hal itu merupakan salah satu berita gembira yang melegakan bagi semua PNS karena untuk pertama kalinya dari jaman kemerdekaan pegawai negeri sipil mendapatkan tunjangan untuk merayakan hari raya. Kebijakan ini sudah dijelaskan oleh pihak Kementerian Keuangan sebagai instansi negara yang mengurusi bidang keuangan meliputi APBN bahwa untuk tahun 2016 nanti seluruh pegawai negeri sipil akan mendapatkan THR akan tetapi untuk tahun selanjutnya (2017) akan dievaluasi lagi apakah akan mendapatkannya lagi atau tidak.

gambar-pns-menerima-thr

gambar : akhirnya pns mendapat THR juga

Pencairan THR Bagi PNS Tahun 2016 – Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, bahwa pihaknya mengungkapkan, pemerintah akan meniadakan kenaikan gaji seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menggantinya dengan pemberian THR di pemerintah pusat, daerah bahkan Kementerian/Lembaga Tinggi Negara, termasuk DPR.

“Semuanya dapat THR (DPR dan Lembaga Tinggi Negara), THR yang diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat,” ujar Kunta Wibawa Dasa Nugraha selaku Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu.

Kunta menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu. Tujuan lainnya dari penerapan THR, sambungnya, pemerintah melaksanakan kewajiban kepada seluruh PNS untuk memberi THR. Namun Kunta tidak mau mengakui ketika ditanyakan mengenai apakah selama ini para PNS tidak menerima THR.

Bagi warga masyarakat yang memiliki status pegawai sebagai PNS hal ini merupakan berita bahagia karena selama ini menurut mereka bahwa pemerintah selama ini tidak pernah memberikan santunan berupa tunjangan untuk mereka gunakan untuk merayakan hari raya, disebutkan juga bahwa selama ini pemerintah hanya membayarkan Gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada saat menjelang hari raya untuk dapat dialokasikan sebagai THR bagi mereka.

Semoga dengan kebijakan baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai negeri sipil yang khususnya dapat dimanfaatkan untuk persiapan hari raya, akan tetapi sebagai timbal balik dengan adanya tunjangan hari raya (THR) bagi PNS ini dapat meningkatkan kualitas kinerja pegawai negeri sipil yang selama ini dinilai kurang profesional dalam bidangnya. Dengan meningkatnya kinerja PNS karena adanya pemberikan tunjangan hari raya ini maka masyarakat sebagai warga negara dapat merasakan efeknya dan pada akhirnya mereka juga puas dengan kinerja mereka sebagai pelayan bagi warga masyarakat.


Semoga anda dapat berhasil lolos dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini, silahkan ikuti juga mengenai informasi CPNS pada tahun 2018 yang terkait dibawah ini, dan info CPNS update terbaru yang telah kami himpun dari sumber terpercaya seperti Kementerian PAN&RB maupun situs berita resmi lainnya. Kami mohon dengan sangat untuk dapat menyebarkan informasi diatas kepada teman dan kerabat anda dengan cara klik tombol "TWEET" atau "SHARE" pada media sosial dibawah ini karena sedikit bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi mereka untuk dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai informasi pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun 2018 ini.


Info CPNS ASN Terkait

Info CPNS Daerah Terkait

Info CPNS Kemenkeu Terkait

Info CPNS Anggaran Terkait

Info CPNS PP Terkait



thumbnail Title : Pencairan THR Bagi PNS Tahun 2016 Updated : Selasa, November 10, 2015 Posted by : Cpnsinfo Kementerian Summary : Pencairan THR Bagi PNS Tahun 2016 CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara 2018

Komentar Pengunjung


ernawati - November 16, 2015

dg kebijakan pemerintah lebih menyenangkan para PNS padahal byk abdi negara swasta yg honornya minim,kok dak pernah tersentuh oleh pengemban amanah negara,padahal byk oknum pns yg kerjanya tdk profesional dgn gaji tinggi,padahal gaji yg diterima oleh semua elemen pns,pejabat negara,abdi masyarakat swasta berasal dr uang rakyat,tidak takutkah utk mempertanggung jawabkan di akhirat nanti.subenaallah ,semoga pejabat pemerintah penentu kebijakan dan pns yg tdk amanah,segera diberi petunjuk menuju keadilan,jujur,tanggung jawab dan tdk sebelah mata.amin.harta benda dan jabatan blm tentu bisa menyelamatkan kesejahteraan di akhirat.amin

Balas

    cpnskementerian - November 16, 2015

    Semua pekerjaan adalah amanah yang diberikan bagi selaku manusia yang diberi kesempatan dalam menjalankan pekerjaan tersebut. PNS dan pegawai swasta juga pengemban amanah akan tetapi mereka berdiri di sisi yang berbeda. Seorang PNS memiliki amanah yang besar karena penghasilan mereka yang bersumber dari “Uang Rakyat” yang secara moral akan lebih berat pertanggung jawabannya apabila mereka tidak bekerja secara benar. Semoga kedepannya pegawai negeri sipil dapat lebih profesional dalam menjalankan pekerjaannya.

atak sumedi - November 13, 2015

ya…… jangan terlalu bahagia krn banyak saudara2 kita yg kerja diswasta ga bisa menikmati THR bahkan di PHK,,, ttp bersyukur itu harus

Balas

    cpnskementerian - November 13, 2015

    Memang benar, rejeki tidak hanya lewat menjadi seorang pegawai negeri sipil jangan hanya fokus untuk menjadi seorang PNS padahal kesempatan bekerja yang lebih baik dari seorang pegawai negeri sipil juga banyak.

Tentang Situs

Situs cpnskementerian.info merupakan situs informasi resmi yang membahas mengenai informasi seleksi penerimaan rekrutmen Info CPNS Resmi KEMENTERIAN Terbaru Tahun 2018 khususnya mengenai info CPNS Pencairan THR Bagi PNS Tahun 2016 di instansi pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negara ataupun informasi yang berkaitan masalah kepegawaian seperti tunjangan maupun birokrasi yang ada di pemerintah, jika info CPNS yang berasal dari situs ini memang bermanfaat bagi anda silahkan untuk meng-copy-paste artikel kami akan tetapi mohon untuk meletakkan link sumbernya yaitu dengan mencatumkan url : http://cpnskementerian.info pada artikel anda.