Info CPNS Resmi Kementerian Terbaru Tahun 2018 CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara CPNS Guru Dosen Honorer ASN K2 2018
CPNS Terbaru : Jumlah Kebutuhan Formasi CPNS Daerah
cpnskementerian.info – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengharapkan seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai hari Senin 11 Agustus 2014 hingga 24 Agustus 2014. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan rincian usulan tersebut diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada instansi dapat dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pekan kedua Agustus 2014.
Info CPNS Terbaru : Jumlah Kebutuhan Formasi CPNS Daerah – Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah.
Pemerintah Daerah dapat berupa :
- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena :
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena :
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pengawai negeri sipil di daerahnya.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kebutuhan Formasi CPNS 2014
Menurut data Kementerian PAN-RB, kebutuhan untuk Formasi CPNS 2014 ini masih sangat besar terutama untuk menggantikan kekosongan tenaga PNS di semua daerah dan instansi karena Pensiun, pengunduran diri, dikeluarkan atau meninggal dunia. Selain itu, kebutuhan tenaga PNS masih sangat besar terutama untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga penyuluh.
Jumlah Instansi yang mendapatkan Alokasi Formasi CPNS 2014 adalah 30 kementerian (1.830 Formasi), 38 lembaga (6.588 Formasi), 400 Pemerintah daerah (PEMDA) (38.824 Formasi) yang terdiri dari 28 provinsi dan 372 kabupaten/kota.
Pengumuman Formasi CPNS 2014 secara lengkap mengingat adanya penambahan alokasi formasi CPNS 2014 rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 29 Agustus 2014 jika tidak ditunda lagi.
Saat ini, Daftar Instansi Pusat maupun daerah yang mendapatkan alokasi Formasi CPNS 2014 sudah bisa dilihat di : Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang membuka Lowongan CPNS 2014
- Pembagian Formasi CPNS tahun 2014
Berdasarkan info terbaru, Prioritas formasi CPNS 2014 akan diberikan untuk tenaga kesahatan dan tenaga pendidik. Tahun ini Formasi juga akan dialokasikan untuk tenaga PPPK.
- Daftar Formasi CPNS Guru
- Daftar Formasi CPNS Umum
- Daftar Formasi CPNS Tertentu
- Daftar Formasi CPNS Peneliti
- Daftar Formasi CPNS Instruktur
- Daftar Formasi CPNS Dosen
- Daftar Formasi CPNS Dokter
TES CPNS tahun 2014 ini dilakukan dengan menggunakan sistem CAT CPNS, hanya daerah yang bersedia melaksanakan penerimaan CPNS dengan menggunakan tes CAT yang akan diberikan formasi CPNS.
Instansi yang membuka formasi CPNS, kata Setiawan, dapat mengumumkan lowongan formasi antara tanggal 11 – 24 Agustus 2014. Setiawan menambahkan, instansi wajib mengumumkan secara terbuka peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 melalui media online atau media cetak.
Setiawan menyebutkan, instansi pusat maupun daerah pada penerimaan CPNS 2014 akan menerapkan ujian CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), yaitu ujian yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu komputer. “Instansi pusat dan beberapa pemerintah provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini,” kata Setiawan.
Formasi Daerah terdiri atas 400 (empat ratus) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 455 (empat ratus lima puluh lima) Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Berikut ini adalah Daftar Jumlah Kebutuhan Formasi CPNS Pemerintah Daerah :
No | WILAYAH | Jumlah Formasi |
---|---|---|
1 | Pulau Sumatera dan sekitarnya – 10 (sepuluh) provinsi | 11,347 |
2 | Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara – 9 (sembilan) provinsi | 8,376 |
3 | Pulau Kalimantan – 5 (lima) provinsi | 6,644 |
4 | Pulau Sulawesi – 6 (enam) provinsi | 4,920 |
5 | Kep. Maluku dan Papua – 4 (empat) provinsi | 7,537 |
TOTAL FORMASI CPNS PEMERINTAH DAEARAH | 38,824 |
Info CPNS Daerah Terkait
- Seleksi CPNS 2018 Kembali Dibuka, Intip Bocorannya
- Penerimaan CPNS 2017 Tidak Berimplikasi Kepada Nasib Honorer K2
- Formasi CPNS KEMENKES (Kementerian Kesehatan)
- Kuota CPNS Ikatan Dinas Diperbesar Pak Menteri
- Catat Betul, Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Bulan Juli 2016
Info CPNS Provinsi Terkait
- Seleksi CPNS 2018 Kembali Dibuka, Intip Bocorannya
- Atlet Berprestasi Akan Diangkat Menjadi CPNS
- Formasi Lowongan CPNS Pemprov Kalimantan Utara (KALTARA)
- Catat Betul, Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Bulan Juli 2016
- Mantap ! Provinsi Ini Akan Mengangkat 1.694 Guru Bantu Menjadi PNS Pada CPNS 2016
Info CPNS Alokasi Terkait
- Formasi Lowongan CPNS Kementerian Pariwisata
- Formasi Lowongan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan
- Mantap ! Provinsi Ini Akan Mengangkat 1.694 Guru Bantu Menjadi PNS Pada CPNS 2016
Info CPNS Formasi Terkait
- Formasi Lowongan CPNS POLRI
- Formasi Lowongan CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Formasi Lowongan CPNS Lembaga Administrasi Negara (LAN)