Gaji Pokok PNS 2014 – PP No 34 Tahun 2014

Setelah ditunggu cukup lama akhirnya PP  tentang kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani presiden SBY tanggal per 21 Mei 2014. Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir.

Gaji Pokok PNS 2014 - PP No 34 Tahun 2014

Gambar dari : bisnis.liputan6.com

Gaji Pokok PNS 2014 – PP No 34 Tahun 2014 – Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014), kenaikan gaji PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei lalu.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut.

– Berikut ini daftar Gaji Pokok PNS 2014  :

  • Tabel Gaji PNS 2014 Golongan I dan II
Gaji Pokok PNS 2014 - PP No 34 Tahun 2014

Tabel Gaji PNS 2014 Golongan I dan II

 

  • Tabel Gaji PNS 2014 Golongan III dan IV
Gaji-PNS-Golongan-III-dan-IV

Tabel Gaji PNS 2014 Golongan III dan IV

Dan berikut adalah keterangan dari gambar diatas tentang Kenaikan gaji pokok PNS tahun 2014 :

  • Gaji PNS golongan Ia untuk masa kerja 0 tahun (terendah) Rp 1.402.400 dan tertinggi Rp 2.098.600.
  • Gaji PNS golongan Ib terendah Rp 1.531.500 dan tertinggi Rp 2.221.900.
  • Gaji PNS golongan Ic terendah Rp 1.596.300 dan tertinggi Rp 2.315,800.
  • Gaji PNS golongan Id terendah Rp 1.663.800 dan tertinggi Rp 2.413.800.
  • Gaji PNS golongan IIa terendah Rp 1.816.900 (sebelumnya Rp 1.714.100), tertinggi Rp 3.031.100 (sebelumnya Rp 2.859.500).
  • PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200 (sebelumnya Rp 1.871.900), tertinggi Rp 3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).
  • Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100 (sebelumnya Rp 1.951.100), tertinggi Rp 3.293.000 (sebelumnya Rp 3.106.600).
  • Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp 3.432.300 (sebelumnya Rp 3.238.000).
  • Gaji PNS golongan IIIa terendah Rp 2.317.600(sebelumnya Rp 2.186.400), tertinggi Rp 3.806.300 (sebelumnya Rp 3.590.900).
  • Gaji PNS golongan IIIb terendah Rp 2.415.600 (sebelumnya Rp 2.278.900), tertinggi Rp 3.967.300 (sebelumnya Rp 3.742.800).
  • Gaji PNS Golongan IIIc terendah Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).
  • Gaji PNS golongan IIId terendah Rp 2.624.300, tertinggi Rp 4.135.200 (sebelumnya 4.066.100).
  • Gaji PNS golongan IVa terendah  Rp 2.735.300 (sebelumnya Rp 2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400(sebelumnya Rp 4.238.100).
  • Gaji PNS golongan IVb terendah Rp 2.851.000(sebelumnya Rp 2.689.600), tertinggi Rp 4.682.400 (sebelumnya Rp 4.417.400).
  • Gaji PNS golongan IVc terendah Rp 2.976.600 (sebelumnya Rp 2.803.400), tertinggi Rp 4.880.500 (sebelumnya Rp 4.604.200).
  • Gaji PNS golongan IVd terendah Rp 3.097.300 (sebelumnya Rp 2.922.000), tertinggi Rp 5.086.900 (sebelumnya Rp 4.799.000).
  • Gaji PNS golongan IVe terendah Rp 3.228.300 (sebelumnya Rp 3.045.600), tertinggi Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).

 

Bagi anda yang berstatus PNS pasti berbahagia dengan adanya PP No 34 Tahun 2014 tentang Gaji Pokok PNS tahun 2014 tersebut. Berikut ini kami berikan link DOWNLOAD PP No 34 Tahun 2014 bagi anda yang ingin membaca nya :

 


Semoga anda dapat berhasil lolos dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini, silahkan ikuti juga mengenai informasi CPNS pada tahun 2018 yang terkait dibawah ini, dan info CPNS update terbaru yang telah kami himpun dari sumber terpercaya seperti Kementerian PAN&RB maupun situs berita resmi lainnya. Kami mohon dengan sangat untuk dapat menyebarkan informasi diatas kepada teman dan kerabat anda dengan cara klik tombol "TWEET" atau "SHARE" pada media sosial dibawah ini karena sedikit bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi mereka untuk dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai informasi pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun 2018 ini.


Info CPNS ASN Terkait

Info CPNS Pengumuman Terkait

Info CPNS PNS Terkait

Info CPNS PP Terkait



thumbnail Title : Gaji Pokok PNS 2014 – PP No 34 Tahun 2014 Updated : Selasa, Juli 15, 2014 Posted by : Cpnsinfo Kementerian Summary : Gaji Pokok PNS 2014 – PP No 34 Tahun 2014 CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara 2018

Komentar Pengunjung


Belum ada komentar

Comments are closed.

Tentang Situs

Situs cpnskementerian.info merupakan situs informasi resmi yang membahas mengenai informasi seleksi penerimaan rekrutmen Info CPNS Resmi KEMENTERIAN Terbaru Tahun 2018 khususnya mengenai info CPNS Gaji Pokok PNS 2014 – PP No 34 Tahun 2014 di instansi pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negara ataupun informasi yang berkaitan masalah kepegawaian seperti tunjangan maupun birokrasi yang ada di pemerintah, jika info CPNS yang berasal dari situs ini memang bermanfaat bagi anda silahkan untuk meng-copy-paste artikel kami akan tetapi mohon untuk meletakkan link sumbernya yaitu dengan mencatumkan url : http://cpnskementerian.info pada artikel anda.