Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Pemerintah akan membentuk Pansel (Panitia Seleksi) untuk menetapkan Komisi Aparatur Sipil Negera atau KASN. Pembentukan KASN ini nantinya akan bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.Adapun Pembentukan KASN ini Sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur  Sipil  Negara,  yang  menyatakan  bahwa  untuk menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan  Manajemen  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN),  perlu  dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB yang bertugas untuk melaksanakan seleksi ini telah mengumumkan pendaftaran KASN melalui Website Kemenpan-RB yaitu di www.menpan.go.id. Pemerintah menargetkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terbentuk pada Juni tahun ini. Atau sebulan dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisi Aparatur Sipil Negara

Gambar dari : okezone.com

Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) – Indonesia Corruption Watch (ICW) diminta Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan investigasi 17 kandidat anggota. Pelacakan ini atas permintaan Pansel KASN untuk mengetahui rekam jejak 17 kandidat.

Menurut Koodinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri, hingga, Senin (12/5) hari ini, sudah 15 kandidat yang selesai ditracking. Sedangkan dua lainnya sementara diinvestigasi dan akan diserahkan hasilnya ke Pansel pada Rabu (14/5).

“Kami sudah melakukan investigasi 15 kandidat. Secara umum baik, belum ada tindakan korupsi dan pelanggaran yang berhubungan dengan keuangan,” kata Febri dalam konpres di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (11/5).

“ICW juga menemukan ada kandidat yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK sehingga sulit melacaknya. Padahal yang bersangkutan pernah duduk di birokrat,” tuturnya.

Temuan lainnya adalah kandidat yang bermasalah dengan kondisi kesehata sehingga dikhawatirkan tidak akan berkerja maksimal dalam KASN.

Ada 14 nama kandidat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini sudah berada di tim penilai akhir (TPA). Itu artinya, tinggal menunggu putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menetapkan tujuh nama anggota KASN.

“Hasrat kami, KASN sudah bisa jalan Juli. Tapi ini tergantung presiden juga, kapan menetapkan tujuh nama dari 14 nama yang direkomendasikan Pansel,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Jumat (13/6).

Sembari menunggu penetapan tujuh personel KASN, saat ini pemerintah tengah menggodok draf Perpres Kelembagaan Komisi ASN. Dalam UU ASN, Komisi ini sudah harus terbentuk enam bulan setelah UU ASN diundangkan.

“Kalau anggota KASN sudah ditetapkan, diperlukan aturan tentang ketentuan mengenai sekretariat, sistem dan manajemen SDM, tata kerja, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN,” ujarnya.

Lebih lanjut Azwar mengatakan, KASN akan bekerja untuk memastikan birokrasi menjalankan sistem merit. Selain itu, KASN juga mempunyai tugas mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi. Saat ini, yang merupakan masa transisi, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi instansi dapat berpedoman pada Permen PANRB nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Selain itu, menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, pemerintah akan menyeleksi dan mengangkat Asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat Kepala Sekretariat KASN.

“Jika sarana dan prasarana KASN serta empat langkah ini telah dilaksanakan oleh anggota KASN terpilih, maka KASN dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan amanah UU ASN,” kata Azwar dilansir dari laman Setkab, Rabu (12/3/2014).

Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disetujui rapat paripurna DPR-RI pada Kamis (19/12/2013), dan selanjutnya disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu 15 Januari lalu, terdapat lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam UU No.5/2014 itu disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Menurut UU ini, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Dikutip dari siaran pers Kementerian PAN-RB, Minggu (18/5/2014), Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KASN Rusdianto mengatakan sebanyak 14 dari 17 peserta seleksi wawancara, telah dinyatakan lulus seleksi dari tim pewawancara, yang terdiri dari 9 orang.

Anggota tim tersebut a.l. Azwar Abubakar, Eko Prasojo, Sarwono Kusumaatmadja, Erry Riyana Hardjapamekas, Rozan Anwar, JB. Kristiadi, Tara Hidayat, Sofyan A. Djalil, dan Cahyana Ahmadjaya.

Daftar nama peserta lulus wawancara calon anggota KASN adalah:

  1. Achmad Sobirin
  2. Dyah Kusumastuti
  3. I Made Suwandi
  4. Iwan Krisnadi
  5. Nuraida Mokhsen
  6. Waluyo
  7. Irham Dilmy
  8. Faisal Syam
  9. Azhar Kasim
  10. M. Tahir Kasnawi
  11. Sofian Effendi
  12. Y Warella
  13. Prijono Tjiptoherjanto
  14. Tasdik Kinanto

 

Sebagai informasi di antara ke-14 nama yang akan diusulkan kepada Presiden SBY untuk dipilih 7 (tujuh) di antaranya sebagai anggota KASN terdapat sejumlah nama-nama yang cukup populer, seperti: DR. I Made Suwandi, M.Soc.Sc (Staf Ahli Mendagri); DR. Ir. Nuraida Mokhsen (Setwapres RI); . Prof. Prijono Tjiptoherijanto (Sekretaris Wakil Presiden); Prof. Sofian Effendi (UGM, Yogyakarta); dan Tasdik Kinanto, SH, M.Hum (Sekretaris Menteri PAN-RB).

Awasi PNS
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.

Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Adapun tugas KASN adalah :

  1. Menjaga netralitas Pegawai ASN;
  2. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN;
  3. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Kewenangan KASN adalah :

  1. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
  2. Mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  3. Meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  4. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

 

Kita semua berharap dengan Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini betul – betul bisa  menjaga netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN seperti yang diamatkan oleh undang –  undang.

 

 


Semoga anda dapat berhasil lolos dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini, silahkan ikuti juga mengenai informasi CPNS pada tahun 2018 yang terkait dibawah ini, dan info CPNS update terbaru yang telah kami himpun dari sumber terpercaya seperti Kementerian PAN&RB maupun situs berita resmi lainnya. Kami mohon dengan sangat untuk dapat menyebarkan informasi diatas kepada teman dan kerabat anda dengan cara klik tombol "TWEET" atau "SHARE" pada media sosial dibawah ini karena sedikit bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi mereka untuk dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai informasi pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun 2018 ini.


Info CPNS ASN Terkait

Info CPNS Kemenpan Terkait

Info CPNS CPNS Terkait



thumbnail Title : Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Updated : Selasa, Juli 15, 2014 Posted by : Cpnsinfo Kementerian Summary : Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara 2018

Komentar Pengunjung


Belum ada komentar

Comments are closed.

Tentang Situs

Situs cpnskementerian.info merupakan situs informasi resmi yang membahas mengenai informasi seleksi penerimaan rekrutmen Info CPNS Resmi KEMENTERIAN Terbaru Tahun 2018 khususnya mengenai info CPNS Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di instansi pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negara ataupun informasi yang berkaitan masalah kepegawaian seperti tunjangan maupun birokrasi yang ada di pemerintah, jika info CPNS yang berasal dari situs ini memang bermanfaat bagi anda silahkan untuk meng-copy-paste artikel kami akan tetapi mohon untuk meletakkan link sumbernya yaitu dengan mencatumkan url : http://cpnskementerian.info pada artikel anda.