Info CPNS Resmi Kementerian Terbaru Tahun 2018 CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara CPNS Guru Dosen Honorer ASN K2 2018
Formasi Lowongan CPNS BASARNAS (Badan SAR Nasional)
Formasi Lowongan CPNS BASARNAS (Badan SAR Nasional), cpnskementerian.info – Sesuai dengan jadwal yang ada bahwa pengumuman formasi CPNS oleh masing – masing instansi akan dimulai pada tanggal 18 September 2017. Pada Seleksi CPNS 2017 ini BASARNAS (Badan SAR Nasional) membuka formasi CPNS. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenjang pendidikan dari SMK, D3, S1.
Sejarah SAR Nasional
Lahirnya organisasi SAR di Indonesia yang saat ini bernama BASARNAS diawali dengan adanya penyebutan “Black Area” bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR.
Dengan berbekal kemerdekaan, maka tahun 1950 Indonesia masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization). Sejak saat itu Indonesia diharapkan mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang terjadi di Indonesia.
Sebagai konsekwensi logis atas masuknya Indonesia menjadi anggota ICAO tersebut, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR. Panitia teknis mempunyai tugas pokok untuk membentuk Badan Gabungan SAR, menentukan pusat-pusat regional serta anggaran pembiayaan dan materil.
Sebagai negara yang merdeka, tahun 1959 Indonesia menjadi anggota International Maritime Organization (IMO). Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ICAO dan IMO tersebut, tugas dan tanggung jawab SAR semakin mendapat perhatian. Sebagai negara yang besar dan dengan semangat gotong royong yang tinggi, bangsa Indonesia ingin mewujudkan harapan dunia international yaitu mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran.
Dari pengalaman-pengalaman tersebut diatas, maka timbul pemikiran bahwa perlu diadakan suatu organisasi SAR Nasional yang mengkoordinir segala kegiatan-kegiatan SAR dibawah satu komando. Untuk mengantisipasi tugas-tugas SAR tersebut, maka pada tahun 1968 ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/I/2-4 mengenai ditetapkannya Tim SAR Lokal Jakarta yang pembentukannya diserahkan kepada Direktorat Perhubungan Udara. Tim inilah yang akhirnya menjadi embrio dari organisasi SAR Nasional di Indonesia yang dibentuk kemudian.
Pada tahun 1968 juga, terdapat proyek South East Asia Coordinating Committee on Transport and Communications, yang mana Indonesia merupakan proyek payung (Umbrella Project) untuk negara-negara Asia Tenggara. Proyek tersebut ditangani oleh US Coast Guard (Badan SAR Amerika), guna mendapatkan data yang diperlukan untuk rencana pengembangan dan penyempurnaan organisasi SAR di Indonesia.
Kesimpulan dari tim tersebut adalah :
- Perlu kesepakatan antara departemen-departemen yang memiliki fasilitas dan peralatan;
- Harus ada hubungan yang cepat dan tepat antara pusat-pusat koordinasi dengan pusat fasilitas SAR;
- Pengawasan lalu lintas penerbangan dan pelayaran perlu diberi tambahan pendidikan SAR;
- Bantuan radio navigasi yang penting diharapkan untuk pelayaran secara terus menerus.
Dalam kegiatan survey tersebut, tim US Coast Guard didampingi pejabat – pejabat sipil dan militer dari Indonesia, tim dari Indonesia membuat kesimpulan bahwa :
Instansi pemerintah baik sipil maupun militer sudah mempunyai unsur yang dapat membantu kegiatan SAR, namun diperlukan suatu wadah untuk menghimpun unsur-unsur tersebut dalam suatu sistem SAR yang baik. Instansi-instansi berpotensi tersebut juga sudah mempunyai perangkat dan jaringan komunikasi yang memadai untuk kegiatan SAR, namun diperlukan pengaturan pemanfaatan jaringan tersebut.
Personil dari instansi berpotensi SAR pada umumnya belum memiliki kemampuan dan keterampilan SAR yang khusus, sehingga perlu pembinaan dan latihan.
Peralatan milik instansi berpotensi SAR tersebut bukan untuk keperluan SAR, walaupun dapat digunakan dalam keadaan darurat, namun diperlukan standardisasi peralatan.
Hasil survey akhirnya dituangkan pada “Preliminary Recommendation” yang berisi saran-saran yang perlu ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk mewujudkan suatu organisasi SAR di Indonesia.
PERKEMBANGAN ORGANISASI BASARNAS.
Berdasarkan hasil survey tersebut ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia (BASARI).
Adapun susunan organisasi BASARI terdiri dari :
- Unsur Pimpinan
- Pusat SAR Nasional (Pusarnas)
- Pusat-pusat Koordinasi Rescue (PKR)
- Sub-sub Koordinasi Rescue (SKR)
- Unsur-unsur SAR
Pusarnas merupakan unit Basari yang bertanggungjawab sebagai pelaksana operasional kegiatan SAR di Indonesia. Walaupun dengan personil dan peralatan yang terbatas, kegiatan penanganan musibah penerbangan dan pelayaran telah dilaksanakan dengan hasil yang cukup memuaskan, antara lain Boeing 727-PANAM tahun 1974 di Bali dan operasi pesawat Twinotter di Sulawesi yang dikenal dengan operasi Tinombala.
Secara perlahan Pusarnas terus berkembang dibawah pimpinan (alm) Marsma S. Dono Indarto. Dalam rangka pengembangan ini pada tahun 1975 Pusarnas resmi menjadi anggota NASAR (National Association of SAR) yang bermarkas di Amerika, sehingga Pusarnas secara resmi telah terlibat dalam kegiatan SAR secara internasional. Tahun berikutnya Pusarnas turut serta dalam kelompok kerja yang melakukan penelitian tentang penggunaan satelit untuk kepentingan kemanusiaan (Working Group On Satelitte Aided SAR) dari International Aeronautical Federation.
Bersamaan dengan pengembangan Pusarnas tersebut, dirintis kerjasama dengan negara-negara tetangga yaitu Singapura, Malaysia, dan Australia.
Untuk lebih mengefektifkan kegiatan SAR, maka pada tahun 1978 Menteri Perhubungan selaku kuasa Ketua Basari mengeluarkan Keputusan Nomor 5/K.104/Pb-78 tentang penunjukkan Kepala Pusarnas sebagai Ketua Basari pada kegiatan operasi SAR di lapangan. Sedangkan untuk penanganan SAR di daerah dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan IM 4/KP/Phb-78 untuk membentuk Satuan Tugas SAR di KKR (Kantor Koordinasi Rescue).
Untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979, Pusarnas yang semula berada dibawah Basari, dimasukkan kedalam struktur organisasi Departemen Perhubungan dan namanya diubah menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS).
Dengan diubahnya Pusarnas menjadi Basarnas, Kepala Pusarnas yang semula esselon II menjadi Kepala Basarnas esselon I. Demikian juga struktur organisasinya disempurnakan dan Kabasarnas membawahi 3 pejabat esselon II. Dalam perkembangannya keluar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 80 tahun 1998 tentang Organisasi Tata Kerja Basarnas, yang salah satu isinya mengenai pejabat esselon II di Basarnas, yaitu :
- Sekretaris Badan;
- Kepala Pusat Bina Operasi;
- Kepala Pusat Bina Potensi;
Adanya organisasi SAR akan memberikan rasa aman dalam penerbangan dan pelayaran. Sejalan dengan perkembangan moda transportasi serta kemajuan IPTEK di bidang transportasi, maka mobilitas manusia dan barang dari suatu tempat ke tempat lain dalam lingkup nasional maupun internasional mempunyai resiko yang tinggi terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan yang menimpa pengguna jasa transportasi darat, laut dan udara.
Penerbangan dan pelayaran internasional yang melintasi wilayah Indonesia membutuhkan jaminan tersedianya penyelenggaraan SAR apabila mengalami musibah di wilayah Indonesia. Tanpa adanya hal itu maka Indonesia akan dikategorikan sebagai “black area” untuk penerbangan dan pelayaran. Status “black area” dapat berpengaruh negatif dalam hubungan ekonomi dan politik Indonesia secara internasional.
Terkait dengan maslah tersebut, Badan SAR Nasional sebagai instansi resmi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang SAR ikut mempunyai andil yang besar dalam menjaga citra Indonesia sebagai daerah yang aman untuk penerbangan dan pelayaran. Dengan citra yang baik tersebut diharapkan arus transportasi akan dapat bejalan dengan lancar dan pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian nasional Indonesia.
Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR dan adanya perubahan situasi dan kondisi Indonesia serta untuk terus mengikuti perkembangan IPTEK, maka organisasi SAR di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Organisasi SAR di Indonesia saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR.
Dalam rangka terus meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tsb, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, handal, dan aman.
Berdasarkan kajian dan analisa kelembagaan, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas yang lebih besar, pada Tahun 2007 dilakukan perubahan Kelembagaan dan Organisasi BASARNAS menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yang diatur secara resmi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional. Sebagai LPND, BASARNAS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pada Perkembangannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2009, sebutan LPND berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), sehingga BASARNAS pun berubah menjadi BASARNAS (LPNK).
Sebagai LPNK, BASARNAS secara bertahap melepaskan diri dari struktur Kementerian Perhubungan. Namun hingga Tahun 2009, pembinaan administratif dan teknis pelaporan masih melalui Kementerian Perhubungan. Selanjutnya per Tahun 2007 BASARNAS (LPNK) akan langsung bertanggung jawab ke Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).
VISI DAN MISI BASARNAS
- V I S I
Berhasilnya pelaksanaan operasi SAR pada setiap waktu dan tempat dengan cepat, handal, dan aman
- M I S I
Menyelenggarakan kegiatan operasi SAR yang efektif dan efisien melalui upaya tindak awal yang maksimal serta pengerahan potensi SAR yang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, fasilitas SAR yang memadai, dan prosedur kerja yang mantap dalam rangka mewujudkan Visi Badan SAR Nasional.
TUGAS DAN FUNGSI BASARNAS
- TUGAS POKOK BASARNAS
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
- FUNGSI BASARNAS
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Badan SAR Nasional menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR;
- Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan operasi SAR;
- Pelaksanaan tindak awal;
- Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya;
- Koordinasi dan pengendalian operasi SAR alas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi dan organisasi lain;
- Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR balk di dalam maupun luar negeri;
- Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- SASARAN PENGEMBANGAN BASARNAS
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Basarnas, perlu dilaksanakan strategi- strategi sebagai berikut :
- Menjadikan BASARNAS sebagai yang terdepan dalam melaksanakan operasi SAR dalam musibah pelayaran dan penerbangan, bencana dan musibah lainnya;
- Pembentukan Institusi yang dapat menangani pendidikan awal dan pendidikan penataran di lingkungan BASARNAS
- Mengembangkan regulasi yang mampu mengerahkan potensi SAR melalui mekanisme koordinasi yang dipatuhi oleh semua potensi SAR;
- Melaksanakan pembinaan SDM SAR melalui pola pembinaan SDM yang terarah dan berlanjut agar dapat dibentuk tenaga-tenaga SAR yang profesional.
- Melaksanakan pemenuhan sarana/ prasarana dan peralatan SAR secara bertahap agar dapat menjadikan operasi tindak awal SAR yang mandiri, cepat, tepat, dan handal sesuai ketentuan nasional dan internasional.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan SAR melalui jenjang pendidikan sesuai dengan kebutuhan dalam lingkungan BASARNAS.
- Penciptaan system sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan operasi SAR
- Mengembangkan kerjasama dengan Pemda melalui FKSD, organisasi dan instansi berpotensi SAR, balk dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka pembinaan potensi SAR.
Lowongan Formasi CPNS Badan SAR Nasional SMK-SMA-D3-S1 – Sejarah Basarnas dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran. BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.
Basarnas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.
Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.
Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan September 2017 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Badan SAR Nasional di Lowongan Formasi CPNS Terbaru 2017 posisi : CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
Maka pada bulan September 2017 Badan SAR Nasional kembali membuka kesempatan Lowongan CPNS Terbaru bulan September 2017 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :
Lowongan Formasi CPNS BASARNAS SMK-SMA-D3-S1
Lowongan CPNS BASARNAS Posisi :
- CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BASARNAS (Badan SAR Nasional) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BASARNAS (Badan SAR Nasional) yang akan ditempatkan di Unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan rincian sebagai berikut :
BASARNAS REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2017
I. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH JENIS FORMASI
Jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah jenis formasi silahkan bisa dilihat pada link dibawah ini :
II. KRITERIA PELAMAR
Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
# Pelamar Cumlaude
adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
# Pelamar Disabilitas
adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria:
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursiroda;
# Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat
adalah pelamar dengan kriteria :
- menamatkan pendidikan SD atau yang sederajat, SMP/SLTP atau yang sederajat, dan SMU/SLTA atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
- garis keturunan orang tua (ayah kandung) asli Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan :
- Surat Akte Kelahiran Pelamar,
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Bapak (ayah) kandung, dan
- surat keterangan domisili surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa).
# Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria diatas.
III. PERSYARATAN PELAMAR
- Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) atau lebih (dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian).
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan SURAT KETERANGAN DARI DOKTER/RUMAH SAKIT PEMERINTAH yang masih berlaku).
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
- Pelamar memiliki Ijazah pendidikan sesuai persyaratan jabatan dengan penjelasan sebagai berikut :
- Pelamar Lulusan Terbaik (Cumlaude/dengan Pujian)
- Memiliki jenjang pendidikan S1 dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dengan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cumlaude / Pujian pada ijazah atau transkip nilai
- Pelamar Penyandang Disabilitas/Berkebutuhan Khusus
- Memiliki jenjang pendidikan DIII dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan IPK sekurang-kurangnya 2,50 (dua koma lima nol)
- Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Memiliki jenjang pendidikan S1 dan DIV dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan IPK sekurang-kurangnya 2,50 (dua koma lima nol).
- Pelamar Umum
- Memiliki jenjang pendidikan SMK dengan nilai pada ljazah sekurang-kurangnya 6,00 (enam koma nol nol), jenjang pendidikan DIII, DIV, S1 dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan IPK sekurang-kurang 3,00 (tiga koma nol nol) dan S2 dari Perguruan Tinggi terakreditasi Minimal B dengan IPK sekurang-kurang 3,00 (tiga koma nol nol) serta kualifikasi pendidikan sebagaimana tabel di atas.
- Pelamar Lulusan Terbaik (Cumlaude/dengan Pujian)
- Usia
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 untuk semua jenjang pendidikan (Diploma III (D-III), dan SMK/SMU atau yang sederajat)
- Berusia setinggi-tingginya pada tanggal 1 Desember 2017 :
- berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi pelamar sebagai Rescuer
- berusia 35 (tiga puluh lima) tahun bagi pelamar non Rescuer (Awak Buah Kapal)
- Bagi pelamar Rescuer :
- Untuk pelamar pria, memiliki tinggi badan minimal 165 cm serta memiliki berat badan normal
- Untuk pelamar wanita, memiliki tinggi badan minimal 155 cm serta memiliki berat badan normal
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai CPNS
- Mampu berenang, dan apabila diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib menyerahkan fotokopi sertifikat renang
- Memenuhi persyaratan fisik dan kesehatan dasar
- Rata-rata Nilai STTB dan Indek Prestasi Kumulatif (IPK):
- Bagi yang berijazah SMK/SMU atau yang sederajat memiliki nilai rata-rata STTB ?. 7,0.
- Bagi pelamar yang berijazah Diploma-III (D-III)
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan Program Studi Terakreditasi A,
nilai IPK 2,75. - Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan Program Studi Terakreditasi B, nilai IPK 3.00
- Pelamar Rescuer untuk mengisi formasi di Kantor SAR Kelas B Manokwari diutamakan bagi mereka yang berasal dari Papua/ Papua Barat yang sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017, yaitu:
- Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau
- Garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran pelamar, Fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa (formulir terlampir)
- Tidak bertato terkecuali pelamar dari daerah tertentu yang dapat dibuktikan karena tuntutan adat
- Tidak bertindik terkecuali bagi wanita hanya untuk anting/giwang atau pelamar dari daerah tertentu yang dapat dibuktikan karena tuntutan adat.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1.Persiapan Registrasi
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
2. Dokumen persyaratan pelamar terdiri dari :
- Surat lamaran ditujukan Kepada Kepala BASARNAS (Badan SAR Nasional) Rl di Jakarta, ditulis tangan/diketik menggunakan komputer bermaterai Rp.6.000,- ditandatangani dengan pena warna hitam.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut minimal 1 (satu) tahun.
- Ijazah dan Transkrip Nilai Ijazah asli.
- Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwama hitam (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id).
- Pas photo berlatar belakang warna merah berukuran 3×4 (1 lembar).
3. Tata Cara Pendaftaran :
- Registrasi online melalui website : http://sscn.bkn.go.id dari tanggal 11 s.d. 25 September 2017
- Setelah mendapatkan lembar pendaftaran, pelamar mengirimkan berkas administrasi ke PO. BOX 1844 JKP 10018 yang terdiri dari :
- Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan kepada : Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Up. Panitia Penerimaan CPNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2017
di Jakarta - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Tata Cara Pendaftaran Sipil (Dukcapil)
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, dan dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik, atau Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah
- Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar dengan mencantumkan nama dibelakang foto tersebut
- Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar
- Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang menyatakan bebas narkoba
- Lembar bukti pendaftaran yang dicetak dari laman https://sscn.bkn.go.id
- Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan kepada : Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Semua kelengkapan berkas administrasi tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan dan dimasukan dalam map, serta selanjutnya map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, dan pada bagian kanan depan amplop wajib dicantumkan kualifikasi pendidikan, jabatan yang dilamar, serta unit kerja yang dilamar, yang ditulis dengan huruf kapital
- Pada bagian belakang amplop agar dituliskan dengan huruf kapital Nama Pelamar, alamat tempat tinggal tetap (alamat surat) dan nomor telepon yang dapat dihubungi secara jelas dan lengkap
- Kelengkapan berkas administrasi tersebut paling lambat diterima oleh Tim Penerimaan CPNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada tanggal 28 September 2017 pukul 16.00 WIB
V. TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi pengadaan CPNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui tahapan:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Bidang dengan sistem gugur (bobot 60%)
- Seleksi Kompetensi Dasar/ SKD dengan Computer Assisted Test/ CAT (bobot 40%)
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 2 s.d. 6 Oktober 2017
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan pada 9 s.d. 13 Oktober 2017 dengan membawa kartu peserta seleksi yang telah dicetak secara online.
- Seleksi Kompetensi Bidang bagi pelamar Rescuer dengan sistem gugur yang meliputi:
- Tes Kesehatan Dasar : pemeriksaan fisik termasuk pengukuran tinggi badan dan berat badan dan kesehatan jantung, mata/penglihatan, dan paru-paru
- Seleksi Kesemaptaan Jasmani A dan B yang terdiri atas:
- Seleksi Kesamaptaan Jasmani A meliputi kemampuan lari dalam waktu 12 menit;
- Seleksi Kesamaptaan Jasmani B meliputi :
- kemampuan pull up dalam waktu 1 menit
- kemampuan push up dalam waktu 1 menit
- kemampuan sit up dalam waktu 1 menit
- kemampuan shuttle run sebanyak 3 kali dengan jarak 10 meter
- Seleksi Ketangkasan:
- kemampuan renang minimum 50 meter;
- kemampuan mengapung di air (water trappen) selama 2 menit.
- Tes Fobia ketinggian
- Seleksi Kompetensi Bidang bagi pelamar non Rescuer meliputi
- Tes Kesehatan Dasar : pemeriksaan fisik termasuk pengukuran tinggi badan dan berat badan dan kesehatan jantung, mata/penglihatan, dan paru-paru
- Seleksi Kesemaptaan Jasmani A dan B yang terdiri atas:
- Seleksi Kesamaptaan Jasmani A meliputi kemampuan lari dalam waktu 12 menit;
- Seleksi Kesamaptaan Jasmani B meliputi :
- kemampuan pull up dalam waktu 1 menit
- kemampuan push up dalam waktu 1 menit
- kemampuan sit up dalam waktu 1 menit
- kemampuan shuttle run sebanyak 3 kali dengan jarak 10 meter
- Seleksi Ketangkasan:
- kemampuan renang minimum 50 meter;
- kemampuan mengapung di air (water trappen) selama 2 menit.
- Pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi
- Dasar (SKD) pada tanggal 18 Oktober 2017 melalui https://sscn.bkn.go.id
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan antara tanggal 23 s.d. 26 Oktober 2017 yang tempat pelaksanaannya akan diberitahukan dengan pengumuman melalui https://sscn.bkn.go.id
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
Pada saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta wajib membawa KTP asli dan kartu peserta seleksi - Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar/SKD tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point 9, peserta tidak dapat mengikuti Seleksi dan dinyatakan gugur. Demikian pula apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar tidak hadir pada waktu/jadwal dan tempat yang telah ditentukan, dengan demikian peserta tidak dapat mengikuti ujian berikutnya dan dinyatakan gugur
- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil intergrasi Seleksi Kompetensi Bidang dan Seleksi Kompetensi Dasar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENGUMUMAN AKHIR YANG DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA SEBAGAI CPNS BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DIRENCANAKAN AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2017 MELALUI https://sscn.bkn.go.id
Info Lain – Lain :
- Bagi seluruh pelamar yang lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi yang dibutuhkan pada jabatan
- Berkas lamaran yang telah masuk, menjadi milik Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas dan tidak dapat diambil kembali
- Seluruh proses pengadaan CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas tidak dipungut biaya
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengankeharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain
Info CPNS ASN Terkait
- Kuliah Terintegrasi Sekolah Kedinasan Sebagai Upaya Penguatan CPNS
- Penerimaan CPNS 2017 Tidak Berimplikasi Kepada Nasib Honorer K2
- Formasi Lowongan CPNS POLRI
- Formasi Lowongan CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Formasi Lowongan CPNS Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Info CPNS Lembaga Negara Terkait
- Formasi Lowongan CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Formasi Lowongan CPNS Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Formasi Lowongan CPNS SETJEN dan BK DPR RI
- Formasi Lowongan CPNS BKKBN
- Formasi Lowongan CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Info CPNS CPNS Terkait
- Kelulusan CPNS Kemenkumham Diumumkan 9 November
- Formasi Lowongan CPNS POLRI
- Formasi Lowongan CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Info CPNS Formasi Terkait
- Formasi Lowongan CPNS POLRI
- Formasi Lowongan CPNS Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Formasi Lowongan CPNS Kementerian Perhubungan (KEMENHUB)