Formasi CPNS Pemprov Jawa Tengah (Jateng)

Jawa Tengah adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Samudra Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah selatan, Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Luas wilayahnya 34.548 km², atau sekitar 28,94% dari luas pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah juga meliputi Pulau Nusakambangan di sebelah selatan (dekat dengan perbatasan Jawa Barat), serta Kepulauan Karimun Jawa di Laut Jawa.

Formasi CPNS Pemprov Jawa Tengah (Jateng)

Formasi CPNS Pemprov Jawa Tengah (Jateng)

 

Formasi CPNS Pemprov Jawa Tengah (Jateng) – Pengertian Jawa Tengah secara geografis dan budaya kadang juga mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jawa Tengah dikenal sebagai “jantung” budaya Jawa. Meskipun demikian di provinsi ini ada pula suku bangsa lain yang memiliki budaya yang berbeda dengan suku Jawa seperti suku Sunda di daerah perbatasan dengan Jawa Barat. Selain ada pula warga Tionghoa-Indonesia, Arab-Indonesia dan India-Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi ini.

Sejak tahun 2008, provinsi Jawa Tengah memiliki hubungan kembar dengan provinsi Fujian di China.

Jawa Tengah sebagai provinsi dibentuk sejak zaman Hindia Belanda. Hingga tahun 1905, Jawa Tengah terdiri atas 5 wilayah (gewesten) yakni Semarang, Pati, Kedu, Banyumas, dan Pekalongan. Surakarta masih merupakan daerah swapraja kerajaan (vorstenland) yang berdiri sendiri dan terdiri dari dua wilayah, Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, sebagaimana Yogyakarta. Masing-masing gewest terdiri atas kabupaten-kabupaten. Waktu itu Pati Gewest juga meliputi Regentschap Tuban dan Bojonegoro.

Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905, gewesten diberi otonomi dan dibentuk Dewan Daerah. Selain itu juga dibentuk gemeente (kotapraja) yang otonom, yaitu Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Sejak tahun 1930, provinsi ditetapkan sebagai daerah otonom yang juga memiliki Dewan Provinsi (Provinciale Raad). Provinsi terdiri atas beberapa karesidenan (residentie), yang meliputi beberapa kabupaten (regentschap), dan dibagi lagi dalam beberapa kawedanan (district). Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 5 karesidenan, yaitu: Pekalongan, Pati, Semarang, Banyumas, dan Kedu.

Secara administratif, Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 kabupaten dan 6 kota. Administrasi pemerintahan kabupaten dan kota ini terdiri atas 545 kecamatan dan 8.490 desa/kelurahan.

Sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Jawa Tengah juga terdiri atas 3 kota administratif, yaitu Kota Purwokerto, Kota Cilacap, dan Kota Klaten. Namun sejak diberlakukannya Otonomi Daerah tahun 2001 kota-kota administratif tersebut dihapus dan menjadi bagian dalam wilayah kabupaten.

Menyusul otonomi daerah, 3 kabupaten memindahkan pusat pemerintahan ke wilayahnya sendiri, yaitu Kabupaten Magelang (dari Kota Magelang ke Mungkid), Kabupaten Tegal (dari Kota Tegal ke Slawi), serta Kabupaten Pekalongan (dari Kota Pekalongan ke Kajen).

Gubernur Jawa Tengah saat ini adalah Ganjar Pranowo.

Struktur Pemerintahan Daerah Jawa Tengah terdiri atas Sekretariat Daerah (yang meliputi 3 asisten dan membawahi 9 biro), 19 dinas, 6 kantor, 15 badan, serta 7 badan rumah sakit daerah.

Jawa Tengah mengirim 77 wakil dari sepuluh daerah pemilihan ke DPR RI dan empat wakil ke DPD.

DPRD Jawa Tengah hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 tersusun dari sembilan partai.

 

VISI Pemprov Jawa Tengah (Jateng)

“MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI” Mboten Korupsi Mboten Ngapusi

 

MISI Pemprov Jawa Tengah (Jateng)

  1. Membangun Jawa Tengah Berbasis Trisakti Bung Karno, Berdaulat di Bidang Politik, Berdikari di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian di Bidang Kebudayaan;
  2. Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan, Menanggulangi Kemiskinan dan Pengangguran;
  3. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah yang Bersih, Jujur dan Transparan, “ Mboten Korupsi Mboten Ngapusi ”;
  4. Memperkuat Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan;
  5. Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan dan Proses Pembangunan yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak;
  6. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat;
  7. Meningkatkan Infrastruktur untuk Mempercepat Pembangunan Jawa Tengah yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan.

 

PROGRAM UNGGULAN Pemprov Jawa Tengah (Jateng)

  1. Pendidikan Politik Masyarakat;
  2. Reformasi Birokrasi berbasis Kompetensi;
  3. Menguatkan Sistem Pelayanan Publik;
  4. Mewujudkan Desa Mandiri;
  5. Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
  6. Rakyat sehat;
  7. Optimalisasi Penyelengaraan Pendidikan di Jawa Tengah;
  8. Meningkatkan Keadilan Gender dan Perlindungan Anak;
  9. Pembangunan Infrastruktur;
  10. Pembangunan Lingkungan Jawa Tengah Ijo Royo-royo;
  11. Meningkatakan Peran dan Fungsi Seni Budaya Jawa.

 

Jawa Tengah adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau disingkat Pemprov Jateng pada tahun 2014 ini membuka seleksi CPNS berbagai formasi. Jumlah Formasi itu terdiri dari berbagai jabatan dan kualifikasi pendidikan. Bagi anda yang berasal dari latar belakang pendidikan SMK, D3, DIV, S1 bisa mengikuti Seleksi CPNS Formasi Lowongan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau disingkat Pemprov Jateng tahun 2014.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan September 2014 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Lowongan Terbaru posisi : CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Maka pada bulan September 2014 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali membuka kesempatan Lowongan CPNS Terbaru bulan September 2014 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi  berikut :

 

Formasi CPNS Terbaru September 2014 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah

 

Lowongan CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Posisi :

  • CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

I. PERSYARATAN UMUM FORMASI CPNS PEMPROV JATENG.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

 

II. PERSYARATAN KHUSUS FORMASI CPNS PEMPROV JATENG. 

  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk semua kualifikasi pendidikan (D.III, D.IV, S1 dan S2) dan pendidikan profesi yang dipersyaratkan, meliputi formasi Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Pertama, Perawat Pertama, Apoteker Pertama, Auditor Pertama, Pranata Laporan Keuangan, Medik Veteriner Pertama.
  • Pelamar formasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana, tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita.
  • Pelamar formasi Jabatan Tenaga Kesehatan :
    • Tidak buta warna;
    • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku.
  • Bersedia membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan :
    • Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
    • Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
    • Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan

 

III. TATA CARA PENDAFTARAN FORMASI CPNS PEMPROV JATENG.

Pendaftaran menggunakan media Internet (online registration), dengan tata cara :

  • Melakukan registrasi melalui portal panselnas di https://panselnas.menpan.go.id dengan memasukan data pribadi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Instansi yang dipilih dan alamat e-mail.
  • Melakukan pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id dengan memasukan username dan password yang sudah dikirim via e-mail, dengan tahapan
    • Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
    • Isi formulir pendaftaran yang muncul.
    • Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
    • Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
    • Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan.
    • Masukkan kode captcha yang tertera.
    • Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
    • Cetak tanda bukti pendaftaran, tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak di tempat lain.
  • Peserta wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm ditujukan kepada :

Gubernur Jawa Tengah melalui PO BOX CPNS PROV JATENG 2014, yang terdiri dari :

    • Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani dan berbahasa Indonesia;
    • Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
    • Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200 % dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan;
    • Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);
    • Foto copy Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik bagi pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    • Foto copy ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dilegalisasi oleh pejabat berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus.
    • Untuk formasi yang dipersyaratkan profesi, meliputi Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Pertama, Perawat Pertama, Apoteker Pertama, Auditor Pertama, Pranata Laporan Keuangan, Medik Veteriner Pertama, wajib melampirkan Foto Copy ijazah profesi dan transkip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
    • Asli Surat Keterangan dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI yang menyatakan :
      • tinggi badan, bagi pelamar formasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana;
      • tertulis “tidak buta warna” bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan.
    • Foto copy STR/SIP/SIB dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (KKI/MTKI/MTKP) bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan;
    • Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
      • Bersedia ditempatkan pada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
      • Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi;
      • Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan berdasarkan hasil seleksi;
    • Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. POS INDONESIA) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.
  • Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan diinformasikan melalui website https://cpns.jatengprov.go.id. 
  • Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan mendapatkan Kartu Peserta dan undangan sedangkan peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan mendapatkan surat balasan, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.

 

IV. LAIN-LAIN.

  • Legalisasi dokumen dilakukan dengan ketentuan :
    • Legalisasi harus dibubuhi tanda tangan asli pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;
    • Legalisasi dengan men-scan dokumen asli dinyatakan tidak memenuhi syarat;
    • Pelamar agar mencermati seluruh kelengkapan berkas dan memastikan Legalisasi sesuai dengan ketentuan.
  • Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung sesuai jam kerja PT. POS INDONESIA dan Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA.
  • Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar.
  • Pelamar hanya dapat melakukan registrasi dan pendaftaran 1 (satu) kali, namun dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama dimana kelulusan didasarkan pada prioritas formasi jabatan yang dilamar.
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR. 
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Tengah dan tidak dapat diminta kembali.
  • Keputusan Tim Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Tengah tidak dapat diganggu gugat.

 

Berikut ini info terkait Formasi CPNS Jateng 2014 :

 

Sumber : panselnas.menpan.go.id


Semoga anda dapat berhasil lolos dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini, silahkan ikuti juga mengenai informasi CPNS pada tahun 2018 yang terkait dibawah ini, dan info CPNS update terbaru yang telah kami himpun dari sumber terpercaya seperti Kementerian PAN&RB maupun situs berita resmi lainnya. Kami mohon dengan sangat untuk dapat menyebarkan informasi diatas kepada teman dan kerabat anda dengan cara klik tombol "TWEET" atau "SHARE" pada media sosial dibawah ini karena sedikit bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi mereka untuk dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai informasi pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun 2018 ini.


Info CPNS Daerah Terkait

Info CPNS Provinsi Terkait

Info CPNS Daerah Jawa Tengah Terkait

Info CPNS Formasi Terkait



thumbnail Title : Formasi CPNS Pemprov Jawa Tengah (Jateng) Updated : Kamis, September 11, 2014 Posted by : Cpnsinfo Kementerian Summary : Formasi CPNS Pemprov Jawa Tengah (Jateng) CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara 2018

Komentar Pengunjung


Belum ada komentar

Comments are closed.

Tentang Situs

Situs cpnskementerian.info merupakan situs informasi resmi yang membahas mengenai informasi seleksi penerimaan rekrutmen Info CPNS Resmi KEMENTERIAN Terbaru Tahun 2018 khususnya mengenai info CPNS Formasi CPNS Pemprov Jawa Tengah (Jateng) di instansi pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negara ataupun informasi yang berkaitan masalah kepegawaian seperti tunjangan maupun birokrasi yang ada di pemerintah, jika info CPNS yang berasal dari situs ini memang bermanfaat bagi anda silahkan untuk meng-copy-paste artikel kami akan tetapi mohon untuk meletakkan link sumbernya yaitu dengan mencatumkan url : http://cpnskementerian.info pada artikel anda.